Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polda Sumut: Tak Ada Bukti Setoran Bandar Narkoba ke Polres Labuhanbatu

Editor Satu • Rabu, 12 Maret 2025 | 10:40 WIB

Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem (kiri) dan Kombes Pol Bambang Tertianto.
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem (kiri) dan Kombes Pol Bambang Tertianto.

MEDAN, METRODAILY – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan bukti adanya setoran dari seorang bandar narkoba berinisial EMS kepada oknum personel Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menyatakan bahwa keterangan EMS dan saksi-saksi tidak mengarah pada adanya aliran dana kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tim dan keterangan EMS serta saksi, tidak ditemukan saksi maupun bukti yang menguatkan adanya pemberian uang setoran kepada oknum Polres Labuhanbatu,” ujar Yudhi di Medan, Senin (10/3).

Selain itu, Polda Sumut juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya transaksi perbankan yang mengindikasikan aliran dana kepada personel kepolisian, termasuk kepada Aiptu RS, yang sempat disebut dalam dugaan tersebut.

Dugaan keterlibatan Aiptu RS mencuat setelah EMS mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp190 juta per bulan, dengan rincian Rp80 juta pada Maret dan Rp158 juta pada April 2024.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hubungan antara EMS dan Aiptu RS lebih bersifat personal dan tidak terkait dengan setoran narkoba.

“Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa hubungan antara EMS dan Aiptu RS lebih kepada hubungan pertemanan dan kepentingan pribadi. EMS diketahui membantu pembayaran gaji dua pekerja bangunan sebesar Rp900 ribu dan Rp600 ribu per minggu untuk merenovasi doorsmeer milik Aiptu RS,” jelas Yudhi.

Meskipun dugaan setoran narkoba tidak terbukti, Yudhi menegaskan bahwa Aiptu RS tetap akan diproses atas pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan aparat dalam tindak pidana narkotika, pihaknya tidak akan ragu untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, EMS ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Ia saat ini telah menjalani proses hukum sebagai bandar narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangannya,” pungkas Yudhi. (ant)

Editor : Editor Satu
#polres labuhanbatu #setoran bandar narkoba #polda sumut