Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Olok-olok Yesus di Medsos, Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Editor Satu • Selasa, 11 Maret 2025 | 14:45 WIB
Ratu Entok divonis 2 tahun penjara.
Ratu Entok divonis 2 tahun penjara.

METRODAILY – Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) divonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara atas kasus penistaan agama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Ratu Entok terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, hukuman akan ditambah dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Erning Kosasih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menyatakan banding.

“Terima kasih, majelis hakim. Kami menyatakan upaya hukum banding," ujar Erning.

Ratu Entok menjalani sidang vonis di PN Medan.
Ratu Entok menjalani sidang vonis di PN Medan.

Kasus ini bermula dari siaran langsung Ratu Entok di TikTok pada 2 Oktober 2024. Dalam siaran tersebut, ia menampilkan gambar Yesus— tokoh suci oleh umat Kristiani—sambil mengolok-olok dengan menyuruhnya memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Ia juga mengolok-olok Yesus dan Kristen di sejumlah video lainnya.

Unggahan tersebut memicu kemarahan publik dan laporan dari masyarakat beragama Kristen ke Polda Sumatera Utara dua hari kemudian.

Dalam persidangan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi merusak kehidupan beragama.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa telah meminta maaf di media sosial, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau melanjutkan proses banding. (Bbs)

Editor : Editor Satu
#hina agama #Ratu Thalisa #ratu entok #hina yesus #Irfan Satria Putra Lubis