Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sehari, Polres Siantar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba 

Editor Satu • Kamis, 6 Maret 2025 | 10:40 WIB

Tiga pengedar narkoba ditangkap dari lokasi berbeda.
Tiga pengedar narkoba ditangkap dari lokasi berbeda.

PEMATANGSIANTAR, METRODAILY – Dalam satu hari, Polres Pematangsiantar menangkap tiga pengedar di lokasi berbeda, Senin (3/3). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

Penangkapan pertama dilakukan di Simpang Dua, Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pardede menyampaikan bahwa tersangka berinisial MSPS (33), warga Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

“Awalnya kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim menangkap MSPS di pinggir Jalan Parapat,” ujar Pardede.

Dari MSPS, polisi menyita 1 unit ponsel, sebuah botol plastik berisi 3 paket sabu-sabu, uang tunai Rp200 ribu, serta sebuah tas pinggang yang berisi timbangan digital dan plastik klip kosong.

Setelah pengembangan di rumah MSPS, tim menemukan tambahan 1 paket sabu-sabu terselip di spanduk, sehingga total barang bukti mencapai 1,71 gram sabu-sabu.

Satu jam berselang, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak ke Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di lokasi ini, petugas menangkap IS (58) yang menyimpan ganja di rumahnya.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kantong ganja seberat 10,41 gram, sebungkus kertas linting, serta satu unit ponsel.

IS yang juga merupakan warga Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu berinisial RFS (41) di rumahnya, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa rumah RFS kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Pardede.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu, serta sebuah kaleng rokok berisi 1 paket sabu-sabu seberat 1,31 gram, enam plastik klip kosong, dan sendok takar dari sedotan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Polisi masih mendalami jaringan mereka guna mengungkap pemasok utama barang haram tersebut. (rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar narkoba