Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ancam Ibu Pakai Parang, Yusan Bebas Setelah Damai di Kejari

Editor Satu • Kamis, 6 Maret 2025 | 09:00 WIB

Ibu dan anak berdamai di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Ibu dan anak berdamai di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

LABUHANBATU, METRODAILY – Yusan Pragusti, pemuda asal Desa N-8 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, nyaris menjalani Lebaran di balik jeruji besi akibat tindakannya yang mengancam ibu dan neneknya sendiri.

Namun, berkat pendekatan keadilan restoratif, ia kini bisa kembali ke keluarganya setelah proses hukum terhadapnya dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. M Carel W, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif. Keputusan tersebut tertanggal 25 Februari 2025, setelah adanya perdamaian antara Yusan dan keluarganya.

Baca Juga: Warga Tanjungbalai Kompak Pengerasan Jalan, Kini Tak Lagi Tergenang

Kasus ini bermula pada 8 Desember 2024, ketika Yusan meminta uang rokok kepada ibunya, Siti Siswani. Tidak mendapat uang, emosi Yusan meledak hingga merusak barang-barang di rumah. Ia bahkan mengancam ibunya dengan parang dan memecahkan kaca rumah neneknya, Ngatinem.

Tindakannya membuat kedua korban mengalami ketakutan dan trauma. Yusan kemudian diamankan pihak kepolisian dan diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman.

Namun, dalam perkembangannya, pihak Kejaksaan melihat adanya peluang pemulihan hubungan keluarga. Melalui upaya persuasif, proses mediasi pun dilakukan. Akhirnya, pada 13 Februari 2025, perdamaian tercapai dan disahkan dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Yusan, korban, serta keluarga.

Baca Juga: Lewati Tahun Berat, Fairuz A Rafiq Ingin Lebaran di Rumah

"Tujuan utama dari keadilan restoratif ini adalah memulihkan hubungan antara tersangka dengan ibu dan neneknya, serta menghindari dampak sosial yang lebih besar," ujar Memed Rahmad Sugama.

Sebagai tanda resmi penghentian kasus, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara kepada Yusan Pragusti. Rompi tahanannya dilepaskan di hadapan ibunya, aparat desa, serta keluarga lainnya. (net)

Editor : Editor Satu
#restorative justice #keadilan restoratif