TOBA, METRODAILY – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan tambang galian C di Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumbanjulu. DLH Toba berencana turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi legalitas operasional tambang tersebut.
“Hari ini juga kami akan ke lapangan untuk memastikan apakah tambang itu memiliki izin resmi atau tidak,” ujar Sekretaris DLH Toba, Jerry Manurung, Senin (3/3/2025).
Jika ditemukan bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa izin, DLH Toba akan segera mengambil langkah-langkah tegas. “Kami akan mengirimkan laporan ke Polres Toba dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara agar segera dilakukan tindakan hukum,” tambahnya.
Jerry menegaskan bahwa kewenangan DLH Kabupaten Toba hanya sebatas memberikan teguran dan peringatan, sementara tindakan penegakan hukum berada di tangan kepolisian dan pemerintah provinsi.
DLH Toba juga menyoroti keluhan dari pemilik tambang berizin yang merasa dirugikan oleh keberadaan tambang ilegal. “Para pemilik tambang resmi telah menyuarakan ketidakpuasan mereka. Mereka membayar pajak dan mematuhi aturan, sementara tambang ilegal beroperasi tanpa beban,” jelas Jerry.
DLH Toba berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas tambang galian C di wilayahnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan ilegal. (net)
Editor : Editor Satu