SIANTAR, METRODAILY – Sepasang kekasih muda tak berkutik saat ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Mereka adalah FB (21) dan SO br S (18), yang ditangkap di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, mengungkapkan bahwa FB merupakan warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, sementara SO br S tinggal di Lumban Bagasan, Kelurahan Pondok Sayur.
Penangkapan pasangan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya di lokasi yang disebutkan.
Saat hendak ditangkap, FB berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok. Namun, gerak cepat petugas berhasil mengamankan FB beserta kekasihnya.
Saat diperiksa, kotak rokok yang dibuang FB ternyata berisi satu paket sabu seberat 0,50 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo dari tangan mereka.
"Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Saat ini mereka diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," kata AKP JH Pardede. (rel)