TEBINGTINGGI, METRODAILY- Personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus satu orang pria, yang kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (20/2/2025) sore lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Mulyono, dalam keterangannya Sabtu (1/3/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku M alias Mul (44) warga Stabat Kabupaten Langkat ini.
"Pelaku ditangkap di Jalan Tusam Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan, Padang Hilir Kota Tebingtinggi, akibat memiliki narkotika jenis sabu," ungkap Mulyono.
Penangkapan tersebut dikatakan Kasi Humas AKP Mulyono berkat adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
"Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan berkat adanya kerja sama kepolisian dengan masyarakat, yang memberikan informasi di lokasi penangkapan," terangnya.
Dari penangkapan pelaku M alias Mul, petugas Sat Resnarkoba berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku dalam peredaran narkotika.
"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram," bebernya.
Dari hasil interogasi singkat di lokasi penangkapan, pelaku disebutkan Mulyono mengakui jika barang bukti yang berhasil ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya.
Atas adanya pengakuan pelaku itu, petugas selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini M alias Mul telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar AKP Mulyono. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu