BATUBARA, METRODAILY– Seorang wanita lansia di Kabupaten Batubara menjadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis travel umrah.
Misnah, warga Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, mengaku kehilangan Rp 150 juta setelah bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial Fby.
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2024, ketika Misnah menyerahkan uang tersebut sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.
Namun, hingga kini uangnya tak kunjung dikembalikan. Karena tidak bisa membaca dan menulis, Misnah diwakili anaknya, Erwin, untuk menandatangani surat perjanjian dengan Fby.
Merasa tertipu, Misnah melaporkan kasus ini ke Polsek Indra Pura dengan membawa bukti berupa kwitansi pembayaran, surat perjanjian, dan cek yang diduga kosong.
Namun, hingga enam bulan berlalu, kasus ini tak menunjukkan perkembangan berarti.
"Saya sudah melapor dan menyerahkan bukti, tapi sampai sekarang terlapor masih bebas," keluh Misnah, Kamis (27/2/2025).
Polisi sempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 10 September 2024.
Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum lebih lanjut terhadap terlapor.
Misnah berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait lambannya proses penyelidikan. (Net)
Editor : Editor Satu