Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Labusel, 21 Paket Disita
Editor Satu• Jumat, 28 Februari 2025 | 09:10 WIB
RD alias Gendon, tersangka pengedar sabu di Labusel.
LABUSEL, METRODAILY – Seorang pria berinisial RD alias Gendon (35) diringkus polisi saat menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu di Dusun Suhud Timur, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (24/2/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 paket sabu seberat 3,80 gram, bersama sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, pipet skop, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasi Humas AKP Sujono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka di lingkungan mereka.
"Begitu mendapat informasi, tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pengintaian. Saat tersangka muncul dengan ciri-ciri yang disebutkan, petugas segera melakukan penyergapan," ujar Sujono, Kamis (27/2/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RD dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (net)