Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ditangkap di Jalan Bakti Tebingtinggi, Kedua Pria Ini Ternyata Miliki 14 Paket Sabu

Ronal Pasaribu • Kamis, 27 Februari 2025 | 14:24 WIB
Kedua pelaku narkoba yang ditangkap di Jalan Bakti Tebingtinggi.
Kedua pelaku narkoba yang ditangkap di Jalan Bakti Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI, METRODAILY- Dua orang pria warga Jalan Karya Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sabtu (15/2/2025) malam lalu, ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
 
Penangkapan kedua pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis-jenis sabu ini dikatakan Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, menunjukkan komitmen Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
 
"Kedua pelaku yang diamankan adalah I (29) dan AG alias Agus (40), yang ditangkap saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Bakti. Dari dalam satu buah kotak rokok yang didapat di lokasi, petugas menemukan diduga sabu," terang AKP Wisnugraha, Kamis (27/2/2025).
 
 
Barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain, 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, satu unit handphone, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu kotak rokok merek magnum warna hitam.
 
Dijelaskan AKP Wisnugraha, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Tim Sat Resnarkoba, yang tengah melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan.
 
Setelah menerima informasi adanya aktifitas yang mencurigakan di lokasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku saat tengah berada di halaman rumah di Jalan Bakti Lingkungan II, hingga dilakukan penangkapan.
 
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas dikatakan Kasat Resnarkoba menemukan kotak rokok yang berisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. 
 
"Kedua pelaku saat diinterogasi di lokasi penangkapan juga mengakui jika narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah milik mereka," pungkasnya.
 
Kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan telah diamankan di RTP Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
 
"Keduanya akan dijerat dengan melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," beber AKP Wisnugraha. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu