TEBINGTINGGI, METRODAILY- Meski pernah masuk penjara akibat tersandung kasus narkoba pada tahun 2021 lalu, nyatanya tidak membuat RUS alias Umar (27), warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi jera.
Pasalnya, personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap pria ini pada Minggu (9/2/2025) pagi, di sekitar kediamannya, tepatnya di Jalan Sukarno Hatta Tebingtinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025) malam, mengatakan jika pelaku RUS alias Umar ditangkap akibat kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi.
"Dari pelaku personel berhasil menyita barang bukti tiga butir pil ekstasi warna kuning merek Lego, dengan berat 1,35 gram beserta satu unit timbangan digital," terangnya.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap residivis ini berawal dari adanya informasi warga masyarakat kepada petugas, yang curiga dengan aktifitas pelaku di sekitar kediamannya.
Setelah personel melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi beserta barang bukti lainnya.
Ketika diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku dikatakan AKP Wisnugraha Paramaartha mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Resnarkoba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," pungkas Wisnugraha.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku ditegaskan Kasat Resnarkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu