Napi Koruptor & Bandar Narkoba Dipastikan Tak Dapat Remisi Lebaran
Editor Satu• Kamis, 27 Februari 2025 | 09:50 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
JAKARTA, METRODAILY – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba tidak akan menerima remisi atau amnesti dalam rangka Lebaran tahun ini.
Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti hanya diberikan kepada napi yang memenuhi klasifikasi tertentu.
"Remisi diberikan sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan. Tidak mungkin diberikan kepada pelaku korupsi yang dampaknya luas bagi masyarakat, demikian juga terhadap bandar narkoba. Presiden tidak akan memberikan amnesti kepada mereka," ujar Agus saat meninjau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
Menurut Agus, pemerintah masih dalam tahap finalisasi data penerima amnesti agar hasilnya valid dan sesuai dengan aturan.
"Asesmen terus kami lakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM di bawah koordinasi Menko Hukum HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan. Tujuannya agar data yang disampaikan betul-betul valid dan tidak menyalahi kriteria yang telah ditetapkan," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa sekitar 19 ribu narapidana akan menerima amnesti Lebaran.
"Awalnya ada sekitar 44 ribu napi yang diusulkan mendapat amnesti. Namun, setelah verifikasi dan asesmen ulang oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum, jumlahnya turun menjadi 19 ribu," ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ia juga menyebut bahwa rencana pemberian amnesti ini akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran. (dtc)