Kejatisu Perintahkan Kejari Sibolga Usut Dugaan Korupsi Mobil Dinas DPRD Tapteng
Admin Metro Daily• Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
Mantan Pj Bupati Tapteng dan mobil dinas yang diduga sengaja dipreteli oleh oknum DPRD.
MEDAN, METRODAILY – Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Bagian Pidana Khusus (Pidsus) resmi memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk menindaklanjuti dugaan permufakatan jahat dalam perusakan aset daerah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Pidsus-3A tertanggal 20 Februari 2025, yang menyoroti dugaan perusakan tiga unit mobil dinas, yakni:
Toyota Fortuner BB 1064 M (tahun perolehan 2015)
Toyota New Avanza BB 309 M (tahun perolehan 2013)
Toyota New Avanza BB 319 M (tahun perolehan 2013)
Surat yang diterima awak media pada Senin (24/2) itu ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Muttaqin Harahap.
Meski surat perintah sudah diterbitkan, Kejari Sibolga menyatakan hingga saat ini belum menerima dokumen tersebut.
"Menurut Kasi Pidsus, surat itu belum masuk. Kalau sudah ada perkembangan, saya kabari," kata Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, melalui sambungan telepon.
Kasus ini bermula dari laporan mantan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, ke Kejatisu terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Tapteng.
Dalam laporannya, Sugeng menuding sejumlah pejabat DPRD Tapteng terlibat, yakni:
Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS
Anggota DPRD berinisial WSS
HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng
"Bukti permulaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana," ujar Sugeng.
Ketiganya diduga memereteli dan menggelapkan aset daerah berupa mobil dinas Toyota Fortuner BB 1064 M, sehingga berpotensi melanggar:
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, dengan perintah Kejatisu, bola panas ada di tangan Kejari Sibolga. Jika surat instruksi telah diterima, penyelidikan bisa segera dimulai untuk mengungkap dugaan korupsi ini. (Ztm)