Buronan Kasus KDRT di Batam Ditangkap di Nias Barat
Admin Metro Daily• Rabu, 26 Februari 2025 | 12:30 WIB
DPO-Ilustrasi.
BATAM, METRODAILY – Setelah bertahun-tahun buron, Nurbatias (63), terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (25/2).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan bahwa Nurbatias ditangkap tanpa perlawanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 Tanggal 20 Maret 2017.
Dalam putusan tersebut, Nurbatias dinyatakan bersalah melakukan KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Setelah divonis bersalah, Nurbatias sempat menghilang dari Batam dan berpindah tempat hingga akhirnya ditemukan di Nias Barat.
Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
"Setelah ditangkap, Nurbatias dibawa ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk diamankan sementara. Selanjutnya, ia diterbangkan ke Batam untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batam dan dieksekusi ke Lapas Batam guna menjalani hukuman," ujar Yusnar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta mereka untuk menyerahkan diri.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat persembunyian yang aman," tegas Teguh. (Net)