TANJUNGBALAI, METRODAILY - Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Negara Malaysia.
Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung Jl. Pelabuhan Lk. V Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (22/2/2025) pukul 17.00 Wib.
Pengamanan dipimpin Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi serta dihadiri pihak Imigrasi Kota Tanjung Balai Rio Philip Meliala dan BP2MI Tanjung Balai, dan Personel Polsek Teluk Nibung
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi mengatakan, sebanyak 28 WNI yang yang dideportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 22 orang laki laki dan 6 perempuan.
“Penyebab WNI yang dideportasi oleh pihak Pemerintah Malaysia karna tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay, tidak memiliki izin kerja dan lainnya," kata Rinaldi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap para WNI yang dideportasi dari Negara Malaysia diarahkan menuju ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai.
Selanjutnya pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 28 WNI yg di Deportasi dari Negara Malaysia, guna dikembalikan alamat masing masing.(Vin)
Editor : Metro-Esa