SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang pria bernama Anggiat Maruli Siahaan ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Sukarame, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi timnya untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin oleh Plt Panit 1 Reskrim Ipda Girsang Sinaga, polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan Anggiat.
"Saat tim tiba di lokasi, seorang pria terlihat di teras rumah. Namun, begitu melihat petugas, ia langsung berlari masuk ke dalam rumah. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," ujar Asmon, Minggu (23/2).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa Anggiat terlibat dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 0,54 gram sabu-sabu dalam plastik klip transparan
- 1 unit timbangan digital
- 9 plastik klip kecil kosong
- 2 kaca pirex dan sebuah jarum
- Uang tunai Rp115 ribu
- 1 unit HT Merodith
- Sebuah dompet coklat dan dompet hitam
Menurut Asmon, keberadaan timbangan digital dan plastik klip menunjukkan bahwa Anggiat bukan hanya pengguna, tetapi juga diduga kuat sebagai pengedar.
Setelah penangkapan, Anggiat dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.
Asmon menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan pencegahan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya. (Rel)
Editor : Editor Satu