Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gubuk di Kebun Sawit Bosar Maligas jadi Sarang Narkoba

Editor Satu • Senin, 24 Februari 2025 | 09:40 WIB
Pengedar sabu yang ditangkap di kebun kelapa sawit.
Pengedar sabu yang ditangkap di kebun kelapa sawit.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Gubuk di kebun kelapa sawit yang berlokasi di Huta VII Pambel, Nagori Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, dijadikan sarang narkoba.

Tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu. Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan senapan angin di gubuk tersebut, Senin (17/2).

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Salah Satunya di Kos Jalan Raider

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Jumat (20/2) malam menjelaskan sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan gubuk di kebun kelapa sawit di Huta VII Pambela Nagori Marihat Tanjung, sering terjadi transaksi sabu-sabu.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ujar Henry.

Tersangka yang diamankan adalah Tumino (26), warga Huta VII Pambela Nagori Marihat Tanjung.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 13 plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 2,60 gram, sepucuk senapan angin merek Selesever hitam.

Kemudian 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp Vivo biru, uang tunai Rp850 ribu, sebuah jam tangan hitam, KTP atas nama tersangka, dan 1 plastik klip ukuran sedang dalam kondisi kosong.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat tersangka bersama temannya sedang membakar sampah di sekitar TKP. Tim mengamankan tersangka yang saat itu menyandang tas berisi barang bukti," tambah Henry.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Yoris yang berdomisili di Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.

Polres Simalungun saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Sedangkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun.

Terkait rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Apindo Sumut Desak Evaluasi Perda Labuhanbatu, Khawatir Ganggu Investasi

Polres Simalungun juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan senjata api (senpi).

Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, mengingat dampak serius narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. (rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #sarang narkoba #Polres Simalungun