Dua Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Salah Satunya di Kos Jalan Raider
Editor Satu• Senin, 24 Februari 2025 | 09:30 WIB
RDT yang ditangkap di kamar kos di Kalan Raider.
SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di kota itu.
Dua orang ditangkap dalam operasi terpisah, salah satunya di sebuah kos di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (21/2) malam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RDT (21), warga Jalan Desa Indah Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pardede mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kos-kosan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap RDT di dalam kamar kosnya," ujar Pardede, Sabtu (22/2) pagi.
Dari lokasi, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,43 gram, satu unit ponsel Vivo abu-abu, dan uang tunai Rp100 ribu.
RDT mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, polisi juga menangkap seorang pria berinisial IAS (42) di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
IAS yang merupakan warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,37 gram yang disimpan dalam tisu, satu plastik klip berisi 10 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp120 ribu.
"Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus ini," tutup Pardede. (Rel)