Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Skandal Penipuan di UM-Tapsel: Mahasiswa Raup Rp1,2 Miliar Lewat Modus Slip Palsu

Editor Satu • Senin, 24 Februari 2025 | 09:00 WIB

Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, Kasi Humas AKP K Sinaga, dan  Rektor UM-Tapsel Muhammad Darwis.
Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, Kasi Humas AKP K Sinaga, dan Rektor UM-Tapsel Muhammad Darwis.

SIDIMPUAN, METRODAILY– Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel), berinisial NML dan MA, ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran uang kuliah yang menyebabkan kerugian kampus mencapai Rp1,2 miliar.

Modus mereka: menawarkan pembayaran tanpa antrean dengan slip setoran palsu.

Kasus ini terungkap setelah pegawai UM-Tapsel, Eny Mayasari (33), melaporkan kejanggalan dalam transaksi pembayaran.

Kepolisian Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan perbedaan mencolok antara slip penyetoran yang diterima pihak kampus dan yang tercatat di bank.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa NML berpura-pura sebagai pegawai bank dan bekerja sama dengan MA untuk menarik mahasiswa yang ingin membayar uang kuliah tanpa melalui prosedur resmi.

MA berperan mencari mahasiswa yang tertarik, sementara NML menyediakan slip setoran palsu.

Mahasiswa yang membayar diberikan slip kuning palsu sebagai bukti pembayaran, sementara NML menyimpan slip merah untuk keperluan internal.

Uang yang dikumpulkan tidak pernah benar-benar disetorkan ke bank, melainkan dibagi dengan skema 65% untuk NML dan 35% untuk MA.

Sejauh ini, polisi telah mendata 273 mahasiswa yang menjadi korban. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk satu unit motor Vespa Sprint, 32 helai pakaian, satu unit handphone, serta satu blok faktur pembayaran palsu.

Rektor UM-Tapsel, Muhammad Darwis, mengakui bahwa sistem pembayaran manual di kampus menjadi celah bagi aksi penipuan ini.

Dia menegaskan bahwa kampus memiliki prosedur pembayaran yang jelas melalui virtual account dan mengimbau mahasiswa untuk tidak tergiur dengan cara instan yang tidak resmi.

"Kejadian ini menjadi pelajaran agar mahasiswa membayar tagihan kuliah sesuai SOP dan tidak mempercayai pihak ketiga," ujar Darwis.

Kapolres juga menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian membuka peluang menindak pihak lain yang terlibat dalam skema penipuan ini. (rif)

Editor : Editor Satu
#Universitas Muhammadiyah Tapsel #UM Tapsel #uang kuliah #penipuan