ASAHAN, METRODAILY – Polres Asahan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg. Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat Pers Release di halaman Mapolres Asahan, Jumat (21/2/2025) mengatakan, barang bukti awal diperoleh dari aksi under cover petugas serta penggeledahan di 2 lokasi.
Lokasi pertam di Perumahan Johor Lingkungan 2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai, dan di perumahan yang ada di kota Kisaran. Satu pelaku sudah diamankan, sementer 1 lagi masih berstatus DPO.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AMN (50) tahun, dengan barang bukti yang turut diamankan dilokasi diantaranya, satu tas jinjing berwarna hitam, 10 bungkus plastik berwarna orange merk 99 durian yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 1.110 gram.
Sementara di lokasi kedua ditemukan barang-bukti 4 Kg Sabu dirumah HMM yang beralamat di Perumahan Johor Lingkungan 2, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Ratu Bandar, Tanjung Balai, dan berdasarkan hasil pengembangan ditemukan lagi 6 Kg sabu di rumah C alias R yang saat ini masih DPO.
Sementara itu C alias R berhasil kabur dari kejaran petugas pelaku mengadakan perlawanan dengan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada petugas dilapangan.
“Alhamdulillah personil kami masih sehat dan tidak ada terluka," kata Afdhal.
Selain mengamankan barang bukti 6 kg diduga narkotika jenis sabu, diamankan juga 1 unit sepeda motor Honda ADV berwarna hitam, satu unit mobil Honda Brio RS warna putih yang digunakan sebagai sarana untuk menjemput barang bukti narkotika dari wilayah Tanjung Balai dibawa ke kota Kisaran. Juga ditemukan satu pucuk senjata api genggam merk bareta berikut 262 butir peluru kaliber 99 mm, dan 100 butir peluru kaliber 7 MM.
Penangkapan berawal pada tanggal 18 Februari 2025, personil Polres Asahan melakukan kegiatan undercover dan terjadi kesepakatan transaksi jual beli antara personil dengan AMN. Kesepakatan per kg narkotika jenis sabu seharga Rp230 juta, dan saat itu Personil Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku, yang selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan AMN.
Diketahui AMN bertugas menjemput barang bukti di tengah laut perairan Asahan menggunakan sampan mesin, selanjut setelah sampai di Kota Tanjung Balai barang tersebut dijemput oleh C alias R.
Barang bukti sebanyak 4 Kg ditinggalkan di rumah MM sedangkan yang 6 kg di bawah ke wilayah Kisaran. Istri C dengan inisial LS diamankan untuk dilakukan pendalaman sejauh mana keterlibatannya.
Sementara itu pasal yang menjerat AMN diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolres Asahan Afdhal menyebutkan, dari hasil pengungkapan penggagalan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak lebih kurang 10 kg, maka secara tidak langsung Polres Asahan telah menyelamatkan lebih kurang 2000 jiwa manusia. (Gaf)
Editor : Metro-Esa