Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Rp2,83 Miliar

Editor Satu • Kamis, 20 Februari 2025 | 13:20 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Utara.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Utara.

MEDAN, METRODAILY – Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala (55), didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) senilai Rp2,83 miliar.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (18/2/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput, Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga, dalam dakwaannya menyebut bahwa Polmudi Sagala bersama Hanson Einstein Siregar (42) terlibat dalam penyelewengan anggaran pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput.

Baca Juga: Rutan Tarutung Razia Kamar WBP, Pastikan Bebas Hape, Pungli, dan Narkoba

“Dugaan korupsi ini bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,83 miliar sesuai hasil audit BPK Perwakilan Sumut,” ujar JPU di persidangan.

Dalam dakwaan, Polmudi Sagala disebut berperan sebagai pengguna anggaran (PA) saat menjabat Kadis Kominfo Taput periode 2017-2022.

Sementara itu, Hanson Einstein Siregar, yang kala itu menjabat Kasubbag Program dan Keuangan Dinas Kominfo, bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2019-2021.

Jaksa merinci bahwa pada tahun 2020, dugaan korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.009.959.177, sementara pada 2021 jumlahnya meningkat menjadi Rp1.822.543.537.

Baca Juga: Cegah Judi Online, Polres Tapanuli Tengah Sidak HP Personel

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penguatan bukti dari JPU. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejari Taput dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah. (net)

Editor : Editor Satu
#Kadis Kominfo Taput #Korupsi pengadaan ISP