Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ibu Guru SD Diperkosa 2 Pria di Rumah Kontrakan

Editor Satu • Rabu, 19 Februari 2025 | 11:40 WIB
Olah TKP di rumah kontrakan korban.
Olah TKP di rumah kontrakan korban.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Seorang guru sekolah dasar (SD) N (26) mengalami pemerkosaan yang dilakukan dua pria.

Peristiwa tragis yang terjadi pada perempuan asal Kota Medan itu dilakukan di rumah kontrakan korban, di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Polres Simalungun melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (18/2) menjelaskan, Minggu (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB, N tertidur di rumah kontrakannya.

Lalu N terbangun karena merasa lehernya dicekik. Ia melihat pelakunya seorang pria yang tidak dikenal. Saat itu kamar tidurnya dalam kondisi gelap.

N nencoba melawan. Namun mulutnya dibuka secara paksa oleh pelaku, dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka di bibir atas hingga berdarah.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu, memaparkan tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pria, yakni ASP (43) dan SS (43). Keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

"Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," jelas Ricardo.

Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk 1 unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu rumah korban, sepotong bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sehelai handuk yang terdapat bercak diduga darah.

Para tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.

Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

N mengalami trauma dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan Nomor Laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT Tertanggal 16 Februari 2025.

Kasus ini ditangani tim yang terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu selaku Kanit PPA, Brigadir Josua Marpaung, personel Polsek Bosar Maligas, serta Tim Inafis dipimpin Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra.

Verry menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.
Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa. (rel)

Editor : Editor Satu
#ibu guru diperkosa #kasus pemerkosaan