SIMALUNGUN, METRODAILY - Seorang anggota Polres Batubara, berinisial S (49), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Sabtu (15/2) malam.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait.
"Tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara, Polda Sumatera Utara. Kami bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Verry, Senin (17/2) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Hotel Pelangi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi.
Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 2,06 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, kaca pirex, serta sejumlah alat isap dan uang tunai Rp409 ribu.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menggelar perkara serta melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
"Kami berkomitmen untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota kepolisian sendiri. Tersangka akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menjalani proses internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi," tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti," pungkas Verry. (rel)
Editor : Editor Satu