TAPSEL, METRODAILY – Mencari solusi konkret atas sengketa lahan yang berlarut-larut antara masyarakat dan perusahaan, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, Jumat (14/02/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sekdakab Paluta ini menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan jalur hukum yang sah serta pendekatan diplomasi yang konstruktif.
Sengketa lahan ini melibatkan masyarakat dari beberapa desa, yakni Desa Kosik Putih (Kecamatan Simangambat), Desa Mahato, Cindur Kota Paret Bagan Batu Cikampak Kota Pinang, dan Ujung Gadong Julu, dengan PT Torganda sebagai pihak perusahaan yang juga mengklaim hak atas lahan tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan kepemilikan lahan mereka, namun harus melalui jalur hukum yang diakui konstitusi.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah menekankan bahwa segala bentuk aksi massa yang berpotensi menimbulkan konflik akan dicegah dengan langkah-langkah hukum yang tegas.
“Kami mendukung masyarakat dalam memperjuangkan haknya, tetapi harus dengan pendekatan hukum yang sah. Tidak diperkenankan ada aksi pengumpulan massa yang bisa memicu benturan baru, mengingat ada dua kelompok dengan klaim kepemilikan berbeda di lokasi sengketa,” ujar AKBP Yasir Ahmadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait status lahan sengketa untuk memastikan apakah bisa dikeluarkan dari kawasan Register.
Untuk itu, Selasa (18/02/2025), perwakilan masyarakat akan diberangkatkan ke Kementerian Kehutanan RI, didampingi Kasat Intel Polres Tapsel, AKP Oloan Lubis, dan Dinas Perkebunan.
Sebagai langkah proaktif, Kapolres meminta Camat setempat melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tergabung dalam kelompok pengklaim lahan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan data dan memudahkan dalam proses penyelesaian sengketa secara administratif maupun hukum.
“Pendataan ini penting agar kita memiliki gambaran yang jelas mengenai siapa saja yang terlibat dalam klaim lahan ini. Kami ingin memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan proses penyelesaian sengketa bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Rapat lanjutan dijadwalkan pada Senin (17/02/2025) di Mapolres Tapanuli Selatan guna mengevaluasi perkembangan serta langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa ini.
Kapolres Tapsel juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, maka penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan ragu menindak pelanggaran hukum yang terjadi. Semua pihak harus berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang legal dan damai,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat ini antara lain Kasat Binmas Polres Tapsel, AKP Eka Wahyudi, perwakilan Kementerian Agama Paluta Abdul Karim Siregar, Kabag Pemerintahan Bidang Hukum Paluta Asmar H Siregar, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Paluta Nurdiansyah SP, Camat Simangambat Ahmad Darlin, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Yusli Sitorus.
Dengan langkah konkret yang telah disepakati, diharapkan sengketa lahan ini dapat segera menemui titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (irs)
Editor : Editor Satu