PALUTA, METRODAILY – Polres Padang Lawas mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kelurahan Pasar Sibuhuan dengan menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda pada Selasa (12/2) dini hari.
Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat.
Dua pelaku yang diamankan adalah DD alias Ratnet (37) dan SHH (36), keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin KBO Ipda Eben Pakpahan pertama kali menangkap DD di Lingkungan III Banjar Raja. Dari tangan DD, petugas menyita 13 paket plastik klip berisi sabu, dua unit ponsel, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu, dompet hitam, serta uang tunai Rp755.000.
Berdasarkan keterangan DD, sabu tersebut diperoleh dari SHH. Petugas kemudian bergerak ke Lingkungan II Gelanggang dan menangkap SHH di sebuah counter handphone. Dari SHH, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 2,23 gram.
Namun, upaya penangkapan SHH tidak berjalan mulus. Saudaranya, berinisial H (Lubis), berusaha menghalangi polisi dengan mengunci pintu ruko dan memprovokasi warga agar berkumpul di lokasi.
Akibat aksi tersebut, personel Sat Narkoba sempat tertahan selama lebih dari tiga jam, dari pukul 00.30 WIB hingga 04.00 WIB. Situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah Kasi Propam Iptu G Harahap, Kanit Reskrim Aiptu Saipul Bahri, serta aparat Polsek Barumun dan Kepala Lingkungan II Gelanggang turun tangan.
Kasat Narkoba AKP S.R Harahap menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum.
“Masyarakat yang menghalangi tugas kepolisian bisa dijerat dengan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,” ujarnya.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan merinci barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka. Dari DD, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 14,71 gram, kotak rokok, timbangan elektrik, sendok sabu, plastik klip kosong, dompet, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp755.000.
Sementara dari SHH, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 2,23 gram, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel Android.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R Harahap mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh warga untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan mendukung upaya penegakan hukum,” tegasnya. (net)
Editor : Editor Satu