SIANTAR, METRODAILY - Dua pengedar sabu-sabu di Kota Pematangsiantar ditangkap di lokasi berbeda. RTS (48) ditangkap di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat, Kamis (13/2) sekira pukul 02.30 WIB.
Sebelumnya, polisi telah menangkap MAH (33) di Jalan Ade Irma Suryani Gang Tobing Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Rabu (12/2) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede mengatakan RTS merupakan warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan.
Sedangkan MAH penduduk Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara.
Menurut Pardede, pihaknya memeroleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran sabu-sabu di Jalan Enggang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (13/2) sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba menangkap RTS di pinggir Jalan Enggang.
Dari RTS ditemukan 1 plastik klip berisi 4 paket sabu-sabu seberat 4,57 gram dan 1 unit Hp Poco hijau. RTS mengaku sabu-sabu itu miliknya. Lalu RTS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Sementara itu, MAH ditangkap saat sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 6065 WAQ di depan salah satu rumah.
Dari MAH ditemukan barang bukti 1 unit Hp, sebuah dompet hitam berisi uang Rp191 ribu, dan 3 paket sabu-sabu dari bagasi sepedamotor.
MAH juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Selanjutnya personel menggeledah rumah MAH disaksikan RW dan Babinsa.
Baca Juga: Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Bercerai
Di rumah tersebut, tepatnya di atas lemari pakaian di dalam kamarnya ditemukan sebuah plastik klip berisi 1 paket sabu-sabu, 6 plastik klip kosong, sebuah sendok terbuat dari sedotan plastik, serta 1 unit timbangan digital.
MAH mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Lalu MAH beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"MAH diproses sesuai Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Pardede. (rel)
Editor : Editor Satu