TANJUNGBALAI, METRODAILY – Seorang pria berinisial SMMMS alias A (32) nekat menggadaikan tabung gas LPG 3 kg milik keluarganya demi membeli sabu.
Saat ibunya, H.S alias H, menanyakan keberadaan tabung gas tersebut, pelaku justru menganiaya korban hingga mengalami luka serius.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhammad Rony, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban bertanya mengenai tabung gas yang digadaikan pelaku. Namun, bukan menjawab, pelaku malah mendorong ibunya dengan kasar.
“Korban terjatuh dan kepalanya terbentur bangku kayu, lalu kembali terbentur ke lantai. Akibatnya, korban mengalami luka robek di telinga kiri, luka lecet di punggung tangan kanan, serta memar di kepala bagian kiri,” ungkap Iptu Rony.
Tak terima dengan perlakuan anaknya sendiri, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi kejadian di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV. Pelaku yang masih berada di rumah langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tabung gas LPG 3 kg telah digadaikan seharga Rp75.000 untuk membeli narkoba jenis sabu.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Iptu Rony.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Vin)
Editor : Editor Satu