TEBINGTINGGI, METRODAILY- Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,94 gram, dan menangkap satu orang pelakunya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (14/2/2025), dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku adalah pria pengangguran berinisial DI (21).
"Pria pengangguran berinisial DI ini merupakan warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)," terang AKP Mulyono.
Dikatakan Mulyono, pelaku DI ditangkap pada Jumat (24/1/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, di Gang Rukun, Desa Binjai, Sergai, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri diungkapkan AKP Mulyono berawal dari adanya informasi warga masyarakat kepada petugas yang mencurigai dugaan aktifitas peredaran narkoba di lokasi.
"Dari penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,94 gram," sebutnya.
Dari tangan pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti lain, yakni sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai, satu botol plastik bekas minyak rambut serta satu pipet plastik runcing.
"Ketika dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya," ujar Mulyono.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika," tegasnya.
Polres Tebingtinggi ditambahkan Mulyono menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan aktifitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu