Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Beroperasi di Pinggir Jalan, Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Siantar

Editor Satu • Jumat, 14 Februari 2025 | 11:40 WIB

Empat tersangka pengedar narkoba ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di lokasi dan waktu berbeda.
Empat tersangka pengedar narkoba ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di lokasi dan waktu berbeda.

SIANTAR - Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar semakin terbuka dan mengkhawatirkan. Tidak lagi beroperasi di tempat tersembunyi, para pelaku kini nekat melakukan transaksi di pinggir jalan raya.

Aparat kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap empat pria di lokasi serta waktu berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pardede mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap AS (21) di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (11/2) pukul 22.15 WIB.

Dari tangan AS, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,59 gram, satu plastik ganja 2,56 gram, satu unit HP Infinix, serta sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

"AS mengakui barang bukti tersebut miliknya dan langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Pardede.

Beberapa jam kemudian, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 00.35 WIB, polisi menangkap JP (30) di Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat.

Dari tangan JP, ditemukan dua paket sabu seberat 0,79 gram, satu unit HP Oppo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV. Sama seperti AS, JP juga mengakui kepemilikan barang bukti dan langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Selasa (11/2) pukul 20.15 WIB, polisi juga menangkap RS (30) dan JS (36) di lokasi berbeda. RS ditangkap di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, dengan barang bukti dua paket sabu yang sempat dijatuhkannya, serta uang Rp200 ribu hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan pengakuan RS, sabu tersebut diperolehnya dari JS, yang kemudian ditangkap di Jalan Musa Sinaga, Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi, JS mengaku akan mengambil paket sabu yang dikirim dari Medan melalui Paradep Taxi di Jalan Sutomo. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan paket yang berisi satu botol kaca berisi sabu-sabu.

Baca Juga: Putusan PHPU Pilkada Madina Ditetapkan 24 Februari

"Dari keempat tersangka, total barang bukti yang disita sebanyak empat paket sabu dengan berat 0,56 gram. Mereka sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Pardede.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin berani dilakukan di ruang terbuka. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar narkoba #polres pematangsiantar