TAPTENG, METRODAILY– Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria di dua lokasi berbeda, Minggu (2/2/2025) dini hari.
Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasok barang haram ke wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menyampaikan bahwa dua tersangka, ASC (27) dan AS (31), ditangkap di sebuah homestay di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
Sementara satu tersangka lainnya, J (35), diamankan di depan sebuah tempat karaoke di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik.
Barang Bukti dan Jaringan Peredaran
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan ASC dan AS, ditemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat 1,46 gram, satu unit ponsel, alat isap sabu, serta satu sepeda motor.
Sementara dari tersangka J, polisi menyita lima paket sedang dan lima paket kecil sabu dengan total berat 2,24 gram, satu unit ponsel, serta enam plastik klip kosong.
AKP Gunawan Sinurat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ASC dan AS telah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari J, seorang pengedar asal Medan yang beroperasi di wilayah Sibolga-Tapteng.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap J beserta barang bukti di depan sebuah tempat karaoke,” ujar Gunawan.
Lebih lanjut, dari pengakuan J, ia telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Z. Namun, hingga saat ini, polisi masih memburu Z yang diduga sebagai pemasok utama.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Warga bisa melaporkan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 Polres Tapanuli Tengah,” pungkasnya. (Net)
Editor : Editor Satu