MADINA, METRODAILY – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap dua pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang pemodal berinisial AF dan operator alat berat berinisial AT. Penangkapan ini dilakukan dalam upaya menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, di Panyabungan, Senin (10/2/2025) menjelaskan kedua tersangka diamankan saat sedang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Selasa 4 Februari lalu.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda.
Kapolres Madina mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. “Kami akan terus menindak tegas praktik PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya. (net)
Editor : Editor Satu