SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang pengedar sabu berinisial BD (46) diamankan Tim Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) di Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/2) sekitar pukul 22.15 WIB. Tak hanya mengedarkan narkoba, BD juga kedapatan memiliki senjata api ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Makorem 022/PT, Sabtu (8/2) malam, Kasrem 022/PT Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak mengungkap bahwa dari tangan BD diamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sepucuk pistol Revolver, tiga butir peluru kaliber 9 mm, enam butir amunisi Revolver, sabu seberat 22,68 gram, uang tunai Rp2.170.000, satu unit ponsel, serta berbagai alat hisap narkotika.
“Saudara BD mengaku menjual sabu-sabu demi keuntungan pribadi dan aktif sebagai pengedar di wilayah tersebut,” ujar Binsar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan tetap diselidiki secara mendalam.
“TNI tidak akan mentolerir keterlibatan anggotanya dalam kejahatan narkotika. Jika terbukti, sanksi tegas sesuai hukum akan dijatuhkan. Kami terus berkomitmen menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba demi masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari bahaya narkotika,” tegasnya. (rel)
Editor : Editor Satu