Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mediasi Gagal, Dua Penganiaya Anak 18 Tahun jadi Tersangka

Editor Satu • Senin, 10 Februari 2025 | 11:30 WIB

Mediasi yang difasilitasi Polres Padangsidimpuan terhadap kedua belah pihak dalam kasus penganiayaan bersama terhadap NER (18).
Mediasi yang difasilitasi Polres Padangsidimpuan terhadap kedua belah pihak dalam kasus penganiayaan bersama terhadap NER (18).

SIDIMPUAN - Upaya mediasi yang difasilitasi Polres Padangsidimpuan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja, Nur Fahri Efendi Rambe (18), berakhir tanpa kesepakatan.

Akibatnya, dua pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan, IE dan ARM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 17 Januari 2024 di Jalan KH. Zubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Korban, yang saat itu sedang bermain bersama temannya, tiba-tiba diteriaki maling oleh warga sekitar.

Tanpa bukti yang jelas, korban langsung menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka robek di bawah pelipis mata kiri, luka di bibir, serta memar di kepala.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Padangsidimpuan menetapkan dua orang tersangka, yakni IE, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, serta ARM, seorang karyawan swasta. Kedua tersangka diduga turut serta dalam pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desmon Manalu, pada Jumat (7/2/2025) menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian damai. Namun, wali korban, Mhd Ali Siregar, menolak upaya damai tersebut dan bersikeras melanjutkan kasus ke jalur hukum.

"Dengan gagalnya mediasi, kami akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga telah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke pihak Penuntut Umum," ujar AKP Desmon Manalu.

Sebagai bukti tambahan dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan satu unit flashdisk yang berisi rekaman kejadian serta hasil visum korban. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama.

Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kami berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius dan memastikan keadilan bagi korban. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyikapi situasi," pungkas AKP Desmon Manalu. (rif)

Editor : Editor Satu
#restorative justice #mediasi