TEBINGTINGGI, METRODAILY- Personel Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap pria pengangguran warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, atas tindak pidana melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025) malam sekira pukul 23.56 WIB, menyampaikan bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial H alias Acam (35).
"Pelaku curat ini ditangkap pada Rabu (5/2/2025) malam, di Jalan SM. Raja, tepatnya di Simpang Limun, Kota Medan, setelah pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di Jalan Nenas Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi," ungkap Mulyono.
Peristiwa pencurian ini dikatakan AKP Mulyono berawal ketika korban Viktor Nainggolan bersama keluarganya pergi berlibur ke Kota Medan, pada Jumat (27/12/2024) siang lalu.
"Saat itu korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dengan kondisi seluruh pintu rumah telah terkunci," ujarnya.
Namun ketika korban kembali ke rumahnya pada hari Minggu (29/12/2024), korban menemukan jika pintu samping rumahnya sudah dalam kondisi rusak dan rumahnya dalam keadaan berantakan. Dan setelah diperiksa, sejumlah barang-barang berharga milik korban telah hilang.
"Pelaku mengambil uang tunai, kalung mutiara, tiga unit handphone, playstation, serta empat unit jam tangan dari rumah korban. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp25 juta," ungkap Mulyono.
Pencurian ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Tebing Tinggi. Personel Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan SM. Raja Simpang Limun Medan. Personel Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku ketika pelaku sedang berada di pinggir jalan," beber Mulyono.
Ketika ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan jika sebagian hasil curiannya tersebut telah habis digunakan pelaku untuk biaya hidupnya. Sementara sebagian barang curian lainnya disimpan pelaku di halaman rumahnya.
Petugas lalu membawa pelaku kembali ke Kota Tebingtinggi dan mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa jam tangan, playstation, handphone dan BPKB sepeda motor milik korban dari halaman rumah pelaku.
"Pelaku saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Mulyono akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu