JAKARTA, METRODAILY – Penggerebekan pesta seks sesama pria di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, mengungkap jaringan eksklusif yang merekrut peserta berdasarkan sistem rekomendasi.
Sebanyak 56 pria diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pesta ini bukan sekadar pertemuan spontan, melainkan bagian dari jaringan tertutup. Para peserta tidak bisa sembarangan ikut serta, melainkan harus direkomendasikan oleh anggota lain.
Tersangka BP alias D berperan sebagai perekrut utama, menerima rekomendasi dari peserta lama sebelum mengundang individu baru melalui pesan pribadi (japri).
“Jadi satu orang merekomendasikan orang lain, kemudian tersangka D menghubungi mereka langsung,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, Rabu (5/2). Metode ini memastikan eksklusivitas serta menghindari kecurigaan pihak luar.
Untuk menghindari deteksi, acara ini tidak disebut sebagai pesta seks, melainkan menggunakan istilah ‘arisan’ atau ‘event.’ Selain itu, peserta yang hadir mengenakan tanda pengenal berupa stiker glow in the dark yang berfungsi sebagai kode identifikasi dalam ruangan gelap.
“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, sementara yang berperan sebagai perempuan memakai label stiker di bahu. Saat lampu dimatikan, stikernya menyala,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Polisi juga mengungkap bahwa beberapa peserta pesta gay ini sudah berkeluarga. Dua dari tiga tersangka, yakni RH alias R dan RE alias E, diketahui memiliki istri dan pernah menjadi peserta dalam pesta serupa sebelum akhirnya menjadi penyelenggara.
“Untuk tersangka, dua di antaranya sudah berkeluarga dan membiayai acara tersebut,” ungkap Iskandarsyah. Bahkan, beberapa peserta yang diamankan juga sudah menikah, dan pihak kepolisian meminta istri atau keluarga mereka menjemput ke kantor polisi.
Baca Juga: Ibu Wapres Selvi Gibran Dukung Perajin Medan di The Jakarta Inacraft 2025
Tersangka RH dan RE membiayai penyewaan kamar hotel jenis deluxe seharga Rp 1,4 juta. Mereka menyewa kamar melalui aplikasi, tanpa sepengetahuan pihak hotel mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan di dalamnya.
“Pihak hotel tidak mengetahui ini digunakan untuk pesta seks. Namun, mereka bersikap kooperatif saat penggerebekan,” tambah Iskandarsyah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP. Selain konsekuensi hukum, RH dan RE juga telah dipecat dari pekerjaan mereka di sektor swasta setelah keterlibatan mereka dalam kasus ini terungkap. (net/bbs)
Editor : Editor Satu