SERGAI, METRODAILY – Upaya penyelundupan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai) di perairan Pantai Kelang, Desa Seinaga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu tekong dan dua anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, Selasa (4/2), mengungkapkan bahwa para PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Narkoba Polres Sergai pada Jumat (31/1) sekitar pukul 09.00 WIB mengenai sebuah kapal asal Malaysia yang diduga membawa narkoba dan akan merapat ke Pantai Kelang.
Tim Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hingga Sabtu (1/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kapal tongkang tersebut akhirnya tiba di bibir pantai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkoba, namun justru mendapati 25 PMI ilegal yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan narkotika, namun kapal tersebut membawa PMI ilegal tanpa dokumen resmi. Seluruhnya langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Zulfan Ahmadi.
Dalam operasi ini, tekong kapal berinisial AM (42), warga Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Asahan, serta dua ABK yakni AC (46), warga Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, dan S (40), warga Dusun IV, Desa Aira Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Sementara itu, 25 PMI ilegal yang mayoritas berasal dari luar Sergai telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing," jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan PMI ilegal yang berhasil digagalkan oleh aparat keamanan. Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur perairan guna mencegah tindakan serupa serta menghindari risiko eksploitasi terhadap pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi. (ant)
Editor : Editor Satu