Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Depan Rumah Warga, Tiga Pria Ditangkap
Editor Satu• Selasa, 4 Februari 2025 | 12:30 WIB
Ketiga tersangka pelaku transaksi narkoba.
PALAS, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) menggerebek tiga pria yang diduga sedang bertransaksi narkoba di depan rumah warga, Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun. Penggerebekan yang berlangsung Jumat (31/1/2025) malam itu berujung pada penangkapan ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, melalui Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Harahap mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial WFS (25) dan AHD (29), warga Desa Parsombaan, serta JWH (37), warga Desa Padang Garugur Julu. Mereka ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Warga melaporkan bahwa di depan salah satu rumah di pinggir Jalan Lintas Palas–Riau kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan itu, kami lakukan penyelidikan, lalu menggerebek lokasi,” ujar AKP Said Rum Harahap, Senin (3/2/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,67 gram, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu plastik asoy biru, dua unit ponsel, uang tunai Rp 25.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu kaca pirex sebagai alat isap sabu.
Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Palas untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah Palas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (net)