Polres Labusel Bongkar Peredaran Rokok Cukai Palsu Senilai Rp271 Juta
Admin Metro Daily• Jumat, 31 Januari 2025 | 07:20 WIB
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan peredaran rokok bermerek X-Bold yang menggunakan pita cukai palsu.
LABUSEL, METRODAILY – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan peredaran rokok bermerek X-Bold yang menggunakan pita cukai palsu.
Sebanyak 30 kardus rokok ilegal dengan nilai total Rp 271.200.000 diamankan bersama satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih berpelat BK 1565 IJ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Senin (27/1).
Saat penggerebekan, petugas menemukan 10 kardus rokok dalam proses bongkar muat. Setelah interogasi lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa 20 kardus lainnya disimpan di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa.
"Totalnya ada 30 kardus rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP ER Ginting, dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
MFR (20) dan RKT (29), bertugas mengangkut rokok.
UFD (53), berperan sebagai pembeli.
MYN (40), yang bertugas menyimpan barang tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rokok ilegal ini berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang memasok barang tersebut untuk didistribusikan di wilayah Labusel.
Para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengapresiasi keberhasilan Polres Labusel dalam mengungkap kasus ini.
"Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal serupa," tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Labusel, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum berikutnya. (Net)