LABUSEL, METRODAILY – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan dua pria berinisial RM dan KH, saat sedang melakukan transaksi judi togel online di sebuah warung di Jl. Poros KM 2 Pekan Pasar Rakyat, Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Selasa (14/1).
Menurut keterangan Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Jumat (24/11/2025), penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi daring di lokasi tersebut. Tim Sat Reskrim yang melakukan pengintaian mendapati kedua pelaku tengah mengakses situs judi togel online Totopedia melalui ponsel milik RM.
“Tersangka KH mengaku memberikan angka tebakan beserta uang Rp 20.000 kepada RM untuk mengisi saldo akun judi miliknya. Selanjutnya, RM menggunakan saldo tersebut untuk memasang angka taruhan di situs judi online. Dalam kurun waktu dua jam, mereka melakukan transaksi dengan nilai total Rp 690.000,” ungkap AKBP Arfin Fachreza.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Oppo yang digunakan untuk mengakses situs judi, buku catatan berisi angka taruhan, uang tunai Rp 690.000, serta sebuah buku tafsir mimpi yang diduga digunakan sebagai referensi angka judi.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah bagian dari program prioritas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan siber.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian ini serta memastikan bahwa Labusel bebas dari aktivitas ilegal semacam ini,” tutup Arfin. (kev)
Editor : Editor Satu