Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Simalungun Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Seorang di Antaranya Pelajar

Admin Metro Daily • Selasa, 28 Januari 2025 | 19:08 WIB
Tiga tersangka pengedar sabu, yakni Dewi Satika Arlia, Roni Agape Sitanggang, dan seorang pelajar (tengah).
Tiga tersangka pengedar sabu, yakni Dewi Satika Arlia, Roni Agape Sitanggang, dan seorang pelajar (tengah).

SIMALUNGUN, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 25,38 gram.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1).

Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait berhasil menangkap dua tersangka, Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38), di dalam sebuah mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL pada Jumat (24/1). Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Penangkapan ini berkembang setelah tersangka Dewi mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada seorang pelajar berinisial LF (16). Polisi kemudian mengamankan tersangka ketiga di lokasi berbeda bersama barang bukti tambahan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 25,38 gram, satu timbangan digital, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 500.000, serta kendaraan berupa mobil dan motor.

Polisi juga mengungkap keterlibatan pemasok berinisial "A" yang diduga beroperasi di kawasan Martubung, Medan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun,” ungkap AKP Verry.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait menegaskan pihaknya berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Dewasa terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, sementara tersangka di bawah umur akan diproses sesuai aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (Rel)

Editor : Admin Metro Daily
#pengedar sabu #pemasok narkoba