SIMALUNGUN, METRODAILY - Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJRL alias C (28), yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Punggol, Kecamatan Siantar Barat, Sumut.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah dilakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, GYP (21), yang sudah diamankan lebih dulu pada Selasa (14/01/2025).
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra, S.Sos.I, M.H., dalam keterangannya pada Minggu (26/01/2025) sore, menjelaskan bahwa penangkapan RJRL merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap laporan korban, Thomas Alferus Sitorus.
Pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Enggang pada Senin (13/01/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku RJRL alias C ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya, GYP, yang mengungkap keterlibatan rekan-rekannya dalam aksi pencurian ini. Saat kejadian, mereka bersama seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran," ujar IPTU Dian Putra.
Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- 1 unit mesin jahit Singer
- 1 buah ketam modern
- 1 buah gergaji modern
- 1 unit scroll saw modern
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.059.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat.
Saat ini, pelaku RJRL alias C telah ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polsek) Mako Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih dalam pencarian. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika ada kejadian serupa di lingkungan mereka," pungkas Kapolsek IPTU Dian Putra. (Rel)
Editor : Admin Metro Daily