Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hina Suku Pakpak, Pemilik Akun TikTok 'Escobar' Ditangkap

Admin Metro Daily • Jumat, 24 Januari 2025 | 14:10 WIB
Pemilik akun Tiktok Escobar yang melakukan penghinaan Suku Pakpak diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.
Pemilik akun Tiktok Escobar yang melakukan penghinaan Suku Pakpak diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

DAIRI, METRODAILY – Pemilik akun TikTok bernama Escobar, Jonathan Tonggi Saritua Tamba (32), berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Dairi pada Rabu (22/1/2025).

Pria yang berdomisili di Manokwari Barat, Papua Barat, ini ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Suku Pakpak yang memicu kemarahan masyarakat.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, Jonathan resmi kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Faisal.

Penangkapan Jonathan dilakukan secara persuasif di rumah keluarganya di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Sebelumnya, pihak keluarga mengimbau Jonathan untuk pulang dari Papua Barat ke kampung halamannya, yang kemudian mempermudah proses penangkapan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik penghinaan yang dilakukan Jonathan.

"Awalnya tersangka melakukan siaran langsung di TikTok. Saat itu ada akun lain yang bertanya mengenai asal-usul Suku Pakpak. Dalam siaran tersebut, tersangka melontarkan kalimat yang dianggap menghina Suku Pakpak," kata Meetson.

Dalam siaran TikTok-nya, Jonathan menyebut bahwa "Wawasan Suku Pakpak hanya Simpang Salak. Keluar dari Simpang Salak, Suku Pakpak sudah tidak ada dan tidak dikenal."

Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat Pakpak di Kabupaten Dairi, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Jonathan dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar bijak dalam berkomunikasi, terutama terkait isu-isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Masyarakat diimbau untuk menjaga toleransi dan keharmonisan dalam keberagaman. (Net)

Editor : Admin Metro Daily
#hina suku pakpak #tiktok #escobar