Dua pelaku diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp. 690.000.
Pengungkapan tindak pidana judi ini terungkap pada Selasa (14/1) lalu. Sat Reskrim Polres Labusel mendapati permainan judi online (judol) jenis tebak angka (Togel) di warung yang berada di Jl. Poros KM 2 Pekan Pasar Rakyat, Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
Di warung tersebut, Polisi melihat 2 orang pelaku yakni RM dan KH sedang melakukan transaksi perjudian dengan membuka situs judi Totopedia melalui handphone milik RM, Polisi menemukan akun penampung dan pengirim judi ke situs tersebut.
“Tersangka KH mengaku memberikan angka tebakan judi kepada RM beserta uang sejumlah Rp 20.000 untuk mengisi saldo pada akun milik RM, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan pembelian angka di situs judi online. Dalam waktu dua jam (pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB), RM berhasil melakukan transaksi judi dengan total uang senilai Rp. 690.000,” ungkap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Jumat (24/11/2025).
Selain tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone Oppo, sebuah buku catatan berisi angka tebakan judi, uang tunai Rp. 690.000, serta sebuah buku tafsir mimpi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) JO Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres AKBP Arfin Fachreza, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labusel dalam mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia.
"Upaya ini merupakan bagian dari tekad kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan siber, khususnya perjudian online. Kami juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain," kata Arfin.(kev)
Editor : Metro-Esa