SIMALUNGUN, METRODAILY - Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun menggerebek lokasi penambangan pasir diduga ilegal di Huta III Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menjelaskan tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon, Selasa (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang diduga milik Pangulu Nagori Andi Damanik tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan lapangan, saat ini tidak ada kegiatan operasional di lokasi tambang. Tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut," ungkap Verry.
Informasi dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebutkan, kegiatan penambangan pasir telah berhenti beroperasi sejak seminggu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut.
Verry menegaskan, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kami tidak segan-segan untuk menindak tanpa ada pandang bulu bila ada yang melanggar," jelasnya.
Di Sumatera Utara (Sumut), untuk melakukan usaha penambangan pasir diperlukan beberapa izin resmi, di antaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pelaku usaha memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
"Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Verry.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pihak kepolisian menekankan pelanggaran terhadap ketentuan penambangan pasir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun. (rel)
Editor : Admin Metro Daily