Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu Dibekuk di Tenda Biru

Admin Metro Daily • Kamis, 23 Januari 2025 | 13:10 WIB
Pengedar sabu-sabu SE alias C dibekuk.
Pengedar sabu-sabu SE alias C dibekuk.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Pengedar sabu-sabu, ES alias C (39), dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, di Dusun II Purwodadi Nagori Bahjambi III Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Warga Dusun III ditangkap di cakrok bertenda biru, Senin (20/1).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (21/1) sore menerangkan, penangkapan C berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Dusun II Purwodadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penggerebekan.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ES alias C, ungkap Verry.

Dari penggeledahan terhadap C, petugas menemukan barang bukti 16 plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu-sabu 2,70 gram. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 unit Hp Oppo merah dan sebuah tas Polo coklat.

"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Verry.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya," tegas Verry.

Verry juga mengingatkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," pungkasnya.

ES alias C terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba. (rel)

Editor : Admin Metro Daily
#pengedar sabu #Polsek Tanah Jawa