SIDIMPUAN, METRODAILY – Ratusan massa yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA) MPC Kota Sidimpuan, bersama keluarga Akhiruddin Nasution, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (22/01/2025) pagi.
Mereka menuntut keadilan dalam kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% pada tahun anggaran 2023, yang melibatkan Akhiruddin Nasution, seorang pegawai honorer yang divonis lima tahun penjara.
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI, aksi dimulai dengan long march sepanjang 300 meter dari pelataran Alaman Bolak. Koordinator aksi, Rezky Fery Sandria, menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk memprotes keputusan hukum yang dinilai tidak adil.
"Kami tidak terima seorang pegawai honorer dijadikan tumbal. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegas Rezky.
Di tengah aksi, massa menyerukan agar pagar kantor Kejari dibuka. Mereka menganggap kantor tersebut sebagai milik masyarakat dan tempat untuk menyampaikan aspirasi.
Ketika permintaan mereka tidak diindahkan, ratusan massa menerobos masuk ke dalam kantor Kejari sambil menuntut Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Aksi sempat memanas saat massa nyaris bentrok dengan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejari Padangsidimpuan. Beruntung, kericuhan dapat diredakan setelah pihak kepolisian turun tangan, dan massa akhirnya diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, yang mewakili Kajari.
Jimmy menjelaskan bahwa Akhiruddin Nasution bersama mantan Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terlibat dalam pemotongan ADD yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.
"Kami terus berupaya menangkap Ismail Fahmi Siregar. Jika ada yang menemukan, segera laporkan ke kami," ujarnya. Bahkan, Ketua MPC PP Kota Padangsidimpuan, Fahdriansyah Siregar, menawarkan hadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menemukan DPO tersebut.
Namun, istri Akhiruddin Nasution, Yenni Lestari Purba, dengan suara bergetar, menuntut keadilan.
"Suami saya hanya pegawai honorer yang menjalankan perintah atasan, mengapa dia yang dijadikan tumbal? Di mana hati nurani kalian?" ujarnya emosional, seraya menyatakan bahwa nasib kedua anak mereka yang masih kecil juga terancam akibat vonis tersebut.
Sementara itu, Syahminan Rambe, mewakili MPC PP, mendesak Kejari Padangsidimpuan untuk menggunakan hati nurani dalam membantu proses hukum bagi Akhiruddin Nasution.
Ia menegaskan bahwa sebagai pegawai honorer, Akhiruddin tidak memiliki kewenangan untuk meminta uang dari kepala desa.
Kasus pemotongan ADD 18% yang melibatkan Akhiruddin Nasution dan Ismail Fahmi Siregar memang telah menarik perhatian luas, dengan sejumlah pihak mempertanyakan keberpihakan hukum dalam penanganan perkara ini.
Meski sudah ada keputusan pengadilan, tuntutan untuk memperjelas keterlibatan pejabat lain, termasuk kepala desa, masih menggema.
Pada akhirnya, Kejari Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus mencari kebenaran dalam kasus ini. "Kami akan terus mencari tersangka yang masih buron dan berharap keputusan hukum ini memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat," ujar Jimmy Donovan, menegaskan. (net)
Editor : Admin Metro Daily