Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Gudang Botot Jalan Simalungun Kota Tebingtinggi

Ronal Pasaribu • Selasa, 21 Januari 2025 | 11:33 WIB
Pelaku pencurian di gudang botot di Jalan Simalungun Kota Tebingtinggi.
Pelaku pencurian di gudang botot di Jalan Simalungun Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, METRODAILY- Personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus satu orang pria berinisial MAL (27), yang merupakan pelaku pencurian di gudang botot milik warga, di Jalan Simalungun Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, dalam keterangannya mengatakan bahwa, pelaku yang merupakan warga Kota Tebingtinggi ini ditangkap pada Rabu (15/1/2025) sore.

"Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian di gudang botot milik Calvin (19), di Jalan Simalungun Kota Tebingtinggi, pada Minggu 12/1/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB," terang AKP Mulyono, Selasa (21/1/2025).

Dari dalam gudang botot milik korban, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit anak timbangan duduk, dimana 2 unit berbobot 1 kg dan 1 unit berbobot 0,5 kg. Pencurian ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Tebingtinggi.

Setelah menerima laporan korban, Tim Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dari rekaman CCTV, yang terpasang di gudang botot milik korban.

Bahkan dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku MAL diketahui telah melakukan aksi pencurian di gudang botot milik korban sebanyak empat kali.

"Selain pada Minggu (12/1/2025) lalu, pelaku juga telah melakukan pencurian besi seberat 4 kg dan tembaga seberat 15 kg pada Rabu (8/1/2025). Selanjutnya mencuri seng alma seberat 32 kg pada Kamis (9/1/2025), dan mencuri aluminium seberat 6 kg pada Sabtu (11/1/2025)," ungkap Mulyono.

Mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Tim Sat Reskrim langsung melakukan gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku ketika berada di Jalan Sudirman Gang Manggis Kota Tebingtinggi.

"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti berupa satu bungkusan goni berisi aluminium turut disita oleh petugas dalam penangkapan tersebut," ujar Mulyono.

Kini pelaku dikatakan Kasi Humas telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya. (RP)

Editor : Ronal Pasaribu