JAKARTA, METRODAILY – Dua warga negara Indonesia (WNI), termasuk seorang dari Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Mereka disekap dan dipaksa menjadi operator judi online (judol). Setelah berhasil dipulangkan, keduanya kini menjalani proses rehabilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa kedua korban, berinisial AB asal Semarang dan R asal Langkat, adalah korban TPPO yang berhasil diselamatkan dari Myanmar.
"Keduanya akan mendapatkan rehabilitasi dari Kemensos untuk memulihkan kondisi mental dan fisik mereka," ujar Karding, Minggu (19/1).
Proses pemulangan kedua korban berlangsung pada Sabtu (18/1) dini hari. Setibanya di Terminal II F Bandara Soekarno-Hatta, mereka langsung dibawa ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Tangerang untuk mendapatkan perlindungan awal.
"Setelah tiba sekitar pukul 00.00, mereka kami tempatkan di shelter BP3MI untuk beristirahat. Kami juga mendatangkan psikiater keesokan paginya untuk membantu pemulihan trauma mereka," kata Karding.
Karding memastikan P2MI terus mendampingi para korban, termasuk dalam proses memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Pendampingan ini dilakukan hingga keduanya dapat kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing.
"Kami pastikan setelah semua kebutuhan keterangan selesai, mereka akan dikembalikan ke keluarga. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kemensos dan aparat terkait agar mereka mendapat perlindungan yang layak," tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pekerja migran Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di Myanmar. Mereka biasanya dijebak dengan tawaran pekerjaan menggiurkan, tetapi malah dijadikan operator ilegal seperti judi online atau scammer.
Upaya pemulangan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas TPPO dan melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Kami tidak hanya menyelamatkan mereka, tetapi juga memastikan mereka kembali ke masyarakat dengan kondisi fisik dan mental yang pulih,” tegas Karding.
Kementerian P2MI dan Kemensos akan terus memantau kondisi kedua korban sekaligus mempercepat proses reintegrasi ke keluarga mereka.
Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap iming-iming pekerjaan luar negeri yang tidak jelas.
Pemerintah berjanji untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku TPPO agar kasus serupa tidak terulang. (Kdc)
Editor : Admin Metro Daily