Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pinggiran Bah Bolon Diduga jadi Tambang Pasir Ilegal

Admin Metro Daily • Senin, 20 Januari 2025 | 13:30 WIB
Lokasi yang diduga dijadikan tambang pasir ilegal di pinggiran Sungai Bah Bolon.
Lokasi yang diduga dijadikan tambang pasir ilegal di pinggiran Sungai Bah Bolon.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Pinggiran Sungai Bah Bolon di kawasan Simponi Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, diduga dijadikan tambang pasir ilegal.

Berdasarkan informasi dari Masyarakat, Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, kemarin menerangkan, lokasi yang menjadi objek penyelidikan diduga merupakan lokasi galian C milik Mahmudin, warga Kabupaten Batu Bara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan bekas-bekas aktivitas galian pasir di lokasi yang dimaksud. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan aktif maupun keberadaan alat berat seperti eksavator di lokasi tersebut," jelas Verry.

Dalam penyelidikannya, tim kepolisian melakukan wawancara dengan warga sekitar lokasi galian. Menurut masyarakat setempat, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut telah berhenti beroperasi sejak seminggu sebelumnya.

"Kami melakukan pengecekan menyeluruh di area yang dilaporkan dan berbicara dengan beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi akurat," tambah Verry.

Sebagai tindak lanjut temuan ini, Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas status legalitas area penambangan tersebut dan langkah-langkah yang perlu diambil.

Hasil penyelidikan ini juga akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal di wilayah mereka. Ini menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap lingkungan dan kepatuhan hukum," ujar Verry.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Verry menambahkan pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal.

"Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sah sebelum melakukan kegiatan penambangan," tegasnya.

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah mereka.

Laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," tutup Verry. (rel)

Editor : Admin Metro Daily
#Sungai bah bolon #tambang pasir