MADINA, METRODAILY– Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), EEL.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Jumat (17/1/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
“Kami masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa dan terus berkoordinasi dengan JPU dalam proses ini. Sistem peradilan pidana atau Crime Justice System (CJS) tetap berjalan,” ungkap Hadi.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi kedaluwarsa berkas perkara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa berkas perkara tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa.
Namun, masa penahanan terhadap tersangka dapat berakhir jika tidak segera diselesaikan.
“Berkas perkara tidak akan kedaluwarsa, tetapi masa penahanan tersangka memiliki batas waktu tertentu. Oleh karena itu, kami berupaya menyelesaikan berkas dengan cepat dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Madina ini, enam tersangka lainnya telah memasuki tahap II, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Enam tersangka tersebut adalah:
- Kadisdik Madina, DHS
- Kepala BKD, AHN
- Kasi Dikdas, HS
- Bendahara Disdik SD
- Kasubbag Umum, ISB
- Kasi Dik PAUD, DM
Sementara itu, berkas perkara mantan Ketua DPRD Madina, EEL, masih dalam proses pelengkapan sesuai arahan JPU.
“Keenam tersangka lainnya sudah tahap II. Saat ini tinggal tersangka EEL yang berkasnya masih dilengkapi penyidik,” tambah Hadi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menolak untuk membeberkan detail arahan yang diberikan oleh JPU terkait berkas perkara EEL.
“Kami tidak bisa mengungkapkan secara rinci petunjuk yang diminta JPU. Fokus kami adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum,” tuturnya.
Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan. Proses hukum terhadap EEL masih terus berjalan, dengan harapan dapat segera memasuki tahap berikutnya. (Net)
Editor : Admin Metro Daily